Kades Purwoagung Diduga Salahgunakan Wewenang Dalam Pemberhentian Jogotirto

    Kades Purwoagung Diduga Salahgunakan Wewenang Dalam Pemberhentian Jogotirto
    Senen, kades Purwoagung saat ditemui awak media

    Banyuwangi - Sebagian petani diwilayah desa Purwoagung kecamatan Tegaldlimo kabupaten Banyuwangi meradang.

    Hal itu dipicu akibat diberhentikannya salahsatu pengurus HIPPA (Jogotirto) bernama Mustofa secara sepihak oleh Senen selaku kepala desa Purwoagung.

    Padahal Mustofa dikenal oleh petani diwilayah naungannya yaitu di dusun Gladak Kembar sebagai sosok Jogotirto yang jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya.

    "Pak Mustofa itu orang baik mas dan selama ini selalu berpihak pada petani diwilayah yang menjadi tanggungjawabnya, kami kaget ketika mendengar dia diberhentikan oleh pak kades, " ungkap Bejo, salahsatu petani dusun Gladak Kembar. Sabtu (20/7/2024).

    Begitupula dengan Mustofa, saat ditemui dirumahnya dirinya juga mengaku tidak tahu apa yang menjadi alasan sehingga dirinya diberhentikan oleh kadesnya tersebut.

    Baca juga: Demi Perubahan

    "Saya sendiri tidak tahu punya salah apa mas, padahal apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saya sebagai Jogotirto selalu saya laksanakan dengan sebaik-baiknya, " tuturnya.

    Sedangkan ketika Senen, kades Purwoagung dikonfirmasi awak media saat dirinya berada di kantor desa Sumberasri kecamatan Purwoharjo kabupaten Banyuwangi, mengatakan bahwa pemberhentian pengurus HIPPA (Jogotirto) adalah salahsatu kewenangannya.

    "Pak Mustofa ini orangnya tidak disenangi oleh pengurus HIPPA lainnya karena selalu menentang apa yang menjadi kesepakatan bersama, saya juga sudah ingatkan berkali-kali namun tidak digubris hingga saya di somasi oleh teman-temannya sesama pengurus HIPPA, " kata Senen. Rabu (24/7/2024)

    Senen menjelaskan bahwa kalau dia berhak memberhentikan Mustofa dari pengurus HIPPA karena selain sudah menjadi kewenangannya dia juga tidak ingin situasi diwilayahnya menjadi tidak kondusif.

    "Saya bisa saja mengumpulkan tanda tangan petani untuk mendukung keputusan saya itu bahkan sebelumnya saya juga sudah meminta pertimbangan dari beberapa tokoh masyarakat disana, " jelasnya.

    Hanya saja ditempat berbeda dihari yang sama, penjelasan Senen dibantah oleh salahsatu kepala desa lainnya, dimana pengangkatan dan pemberhentian pengurus HIPPA atau Jogotirto bukanlah kewenangan seorang kepala desa.

    "Jogotirto itu bukan bagian dari struktur perangkat desa, jadi untuk memilih, menunjuk, mengangkat hingga memberhentikan adalah hak para petani yang berada diwilayah kerjanya dan bukan kewenangan seorang kepala desa." Jelasnya. Seraya wanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Hadir di ITdBI 2024, Menpora Apresiasi Konsistensi...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Etape 3 ITdBI 2024, Polresta Banyuwangi...

    Berita terkait