Ketlisut, Komentar KPU Banyuwangi Tanggapi Adanya Amplop Formulir D Tak Tersegel

    Ketlisut, Komentar KPU Banyuwangi Tanggapi Adanya Amplop Formulir D Tak Tersegel
    Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman

    BANYUWANGI - Hari ke 3 rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 Kabupaten Banyuwangi, sejumlah saksi partai meragukan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Glagah. Hal itu karena amplop cokelat yang berisi formulir Model D-KPU hasil rekapitulasi yang diserahkan kepada PPK tidak tersegel, Sabtu (2/2/2024).

    Formulir model D ini adalah surat pengantar salinan berita acara dan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah kelurahan/desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada PPK. Sesuai SOP, seharusnya seluruh amplop hasil rekapitulasi tersegel dan dokumen itu tidak bisa dibuka kembali. Namun, tidak adanya segel untuk Formulir D dari Kecamatan Glagah membuat saksi menduga bahwa ada indikasi kecurangan.

    Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman mengaku sudah mendistribusikan seluruh kelengkapan logistik ke tingkat PPK, PPS, dan KPPS sesuai jumlah dan kebutuhan di masing-masing kecamatan. Pendistribusian itu dilengkapi berita acara serah terima dimana item logistik telah diterima seluruhnya. "Kami sudah mengirimkan sesuai kebutuhan dengan bukti tanda terima yang berisi item logistik yang sudah diterima. Di Glagah, mungkin ketelisut atau bagaimana kami tidak tahu, " tegas Dwi.

    Insiden tidak tersegelnya data rekapitulasi di Glagah itu ditegaskan oleh Dwi akan tetap dicatat sebagai kejadian khusus. "Kemudian ini sudah kami catat, dan ini akan menjadi catatan kami. Nanti bapak ibu kalau sudah selesai bisa melihat dan menandatangani terkait dengan keberatan para saksi, " beber Dwi.

    Komisioner Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi menyebut terlepas tersegel atau tidak, ini merupakan kesalahan prosedur, proses, dan tata cara. Persoalan itu jadi ranah Bawaslu untuk diproses lebih lanjut. "Semua kejadian yang dicatatkan di kejadian khusus tidak kemudian berakhir di sini. Tapi itu tetap menjadi bahan evaluasi dan bila nanti ditemukan indikasi pelanggaran akan kami proses. Ada prosesnya masing-masing, " tegasnya. (***)

    banyuwangi jatim pemilu 2024
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Selisih Data dan Amplop Form D Tidak Bersegel,...

    Artikel Berikutnya

    Pertahankan Predikat WBK, Kalapas Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami